Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran BTT Rp507 Miliar

    Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran BTT Rp507 Miliar
    Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said

    MATARAM - Seminggu terakhir, sorot tajam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tertuju pada laporan dugaan korupsi yang menyangkut anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025. Langkah penindakan ini diambil menyusul diterimanya laporan yang kini tengah dalam tahap telaah mendalam.

    Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan perihal penanganan laporan tersebut. "Iya, masih proses telaah, " ujar Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa (25/11/2025).

    Namun, Muh. Zulkifli Said enggan merinci lebih jauh mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Fokus utama Kejati NTB saat ini, kata dia, adalah menyelesaikan penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan legislatif.

    "Setelah proses ini, baru kita telaah (laporan BTT) lebih jauh, " tegasnya, menyiratkan prioritas penanganan perkara.

    Pelapor dalam kasus ini adalah mantan legislatif, Najamuddin. Ia mengaku telah menyerahkan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan anggaran BTT kepada Kejati NTB sekitar satu bulan lalu sebagai kelengkapan materi laporan.

    "Waktu itu saya sudah serahkan dokumen berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB, " ungkap Najamuddin.

    Meskipun telah melaporkan sejak sebulan lalu, Najamuddin mengaku belum menerima undangan dari pihak kejaksaan untuk agenda klarifikasi. Ia memahami bahwa Kejati NTB masih memprioritaskan penanganan kasus gratifikasi DPRD NTB.

    "Belum (berikan keterangan). Konfirmasi dari pihak kejaksaan, mereka masih fokus kasus DPRD NTB, " jelasnya.

    Anggaran BTT, yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, umumnya diperuntukkan bagi keperluan mendesak atau situasi darurat, seperti penanganan bencana alam. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 24 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa BTT hanya boleh digunakan untuk mengatasi masalah kebencanaan.

    Dugaan korupsi yang mencuat dalam laporan ini berkaitan dengan pergeseran anggaran BTT yang diduga telah menyalahi aturan penggunaan yang semestinya. Anggaran BTT untuk tahun 2025 yang bersumber dari APBD Murni tercatat mencapai angka fantastis, yaitu Rp507 miliar. (PERS)

    korupsi ntb kejati ntb btt pemprov ntb investigasi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat! KP XXI-2012 Polairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Aset PT GNE Terlilit Utang Bank Rp24 Miliar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Gubernur Lemhanas: Program Makan Bergizi Dongkrak Gizi Anak dan Bangkitkan Ekonomi UMKM

    Ikuti Kami