Korupsi Lahan Pemprov NTB, Mantan Kepala UPTD Berinisial MK Diperiksa

    Korupsi Lahan Pemprov NTB, Mantan Kepala UPTD Berinisial MK Diperiksa
    MK, Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tramena Dinas Pariwisata NTB

    MATARAM – Suasana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali ramai pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada pemeriksaan tersangka berinisial MK, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

    Muh Zulkifli Said, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tramena Dinas Pariwisata NTB tersebut. “Ya (ada pemeriksaan), ” tegasnya saat dikonfirmasi, mengonfirmasi bahwa MK kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

    Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pengelolaan lahan yang menjadi sorotan di Gili Trawangan, Lombok Utara. Namun, saat ditemui awak media seusai pemeriksaan, tersangka MK memilih bungkam.

    “No comment, nanti ke pengacara saya, ” ucap MK singkat sebelum memasuki mobil tahanan, menunjukkan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

    Sahdan, kuasa hukum MK, mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan kliennya. “Kebetulan saya tidak ikut mendampingi. Belum bisa berkomentar, karena saya belum berdiskusi dengan klien saya itu terkait bagaimana hasil pemeriksaannya, ” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa, 21 Oktober 2025, Zulkifli Said telah memberikan sinyal bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan. “Kasus Lahan GTI itu tidak usah khawatir karena kita sudah menahan orang di situ. Sudah ada tersangka, ” katanya kala itu, memberikan keyakinan bahwa proses hukum berjalan.

    Saat ini, Kejati NTB masih menanti hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mempercepat proses audit. “Kerugian negara masih kita tunggu hasil KAP. Ini untuk percepatan audit PKKN, ” tambah Zulkifli Said.

    Pihak penyidik menegaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan hasil audit rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Tidak lama lagi kami akan limpahkan ke pengadilan, ” tegasnya, mengindikasikan bahwa keadilan akan segera ditegakkan.

    Tiga Tersangka Telah Ditetapkan dalam Kasus Lahan GTI

    Kejati NTB sejauh ini telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PT GTI. Ketiga tersangka tersebut adalah IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Saat ini, MK menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah, sementara AA ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dan IA di Lapas Perempuan Mataram. Lokasi penahanan ini mencerminkan penanganan yang terpisah namun terpadu.

    Rangkaian penyidikan telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi, baik warga lokal maupun mancanegara, yang menduduki lahan tersebut untuk keperluan domisili maupun pembangunan usaha. Selain itu, tiga ahli dari bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntan publik juga dimintai keterangan untuk memberikan pandangan teknis terkait kerugian keuangan negara.

    Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset, pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kejati NTB telah memasang plang tanda pengamanan pada dua tempat usaha yang termasuk dalam objek sengketa 65 hektare lahan di Gili Trawangan. Dua lokasi tersebut adalah Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel, yang keduanya berada di bawah kendali tersangka IA. Pemasangan plang ini menegaskan bahwa kedua objek perkara kini berada di bawah pengawasan ketat Kejati NTB.

    Proses penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Kejati NTB melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan, yaitu Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2023, yang kemudian diperbarui dengan Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara ini. (PERS)

    korupsi ntb lahan gili trawangan kejati ntb kasus korupsi tindak pidana korupsi pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda NTB Pimpin Rapat Optimalisasi...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Selaparang Hadiri Pemakaman Tokoh Kelurahan Karang Baru sebagai Wujud Empati
    Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Selaparang Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Polsek Lunyuk Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Rasa Aman Warga Padasuka di Tengah Aktivitas

    Ikuti Kami