Kejati NTB Segera Sidangkan Korupsi Aset Gili Trawangan Rp1,4 M

    Kejati NTB Segera Sidangkan Korupsi Aset Gili Trawangan Rp1,4 M
    Mawardi Khairi, Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB

    MATARAM – Penantian untuk melihat keadilan ditegakkan atas dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gili Trawangan akan segera berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi bahwa perkara yang melibatkan lahan seluas 65 hektare ini akan segera memasuki meja hijau.

    Tahap dua, yang merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, telah rampung dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 6 November 2025. Momen ini menjadi penanda penting bahwa kasus ini selangkah lebih dekat menuju persidangan.

    "Iya, baru tadi selesai tahap dua di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat perkaranya akan masuk meja persidangan, " ungkap Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram, Kamis (6/11/2025).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, turut membenarkan kelanjutan proses hukum ini. Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap dua dari tiga tersangka akan dilanjutkan oleh penuntut umum.

    "Iya, tindak lanjut tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka, " ujar Harun Al Rasyid.

    Kini, fokus penuntut umum beralih pada penyusunan surat dakwaan yang akan menjadi dasar persidangan. Setelah tuntas, dokumen krusial ini akan segera diserahkan ke pengadilan.

    Dalam kasus ini, tiga individu menjadi tersangka. Mereka adalah seorang pejabat daerah dan dua orang dari pihak swasta yang diduga menguasai lahan tersebut untuk kepentingan usaha. Inisial tersangka adalah Mawardi Khairi (MK), Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB, serta IA dan AA dari kalangan swasta.

    Penyidik telah menahan dua tersangka, yakni MK dan AA, di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sementara itu, tersangka IA, seorang pengusaha perempuan, masih menjalani masa pidana narkoba di Lapas Kelas III Mataram.

    Upaya pengamanan aset juga telah dilakukan. Kejati NTB telah memasang plang pengamanan pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

    Bukti kuat dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp1, 4 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di salah satu destinasi wisata paling terkenal di NTB ini. (PERS

    korupsi ntb aset pemprov ntb gili trawangan kejati ntb tindak pidana korupsi lahan eks gti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Gelar Patroli Subuh, Wujud Nyata...

    Artikel Berikutnya

    Spesialis Curas Dibekuk di SPBU Narmada,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Kapolsek Selaparang Hadiri Pemakaman Tokoh Kelurahan Karang Baru sebagai Wujud Empati
    Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Selaparang Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami