Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2 Miliar

    Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2 Miliar
    Petugas mengawal tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (tengah) menuju kendaraan tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram

    MATARAM - Suasana di Nusa Tenggara Barat kini diselimuti sorotan tajam menyusul langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang mengambil tindakan tegas terhadap dua anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Keduanya kini harus menjalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menggemparkan.

    "Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU (Indra Jaya Usman) dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah, " ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Kamis.

    Pihak Kejati NTB memastikan bahwa masa penahanan pertama bagi kedua anggota dewan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis (20/11).

    Penahanan ini merupakan buah dari penyidikan mendalam yang telah berhasil mengumpulkan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi di tubuh DPRD NTB. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari keterangan saksi, pendapat ahli, serta adanya uang titipan yang diduga kuat menjadi objek gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai setidaknya Rp2 miliar. Uang ini dilaporkan diterima dari 15 anggota dewan.

    Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan kedua anggota dewan ini sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Menyinggung soal asal-usul uang titipan yang menjadi inti kasus gratifikasi ini, Muh. Zulkifli Said memilih untuk tidak merinci lebih lanjut demi kepentingan pengembangan penyidikan.

    "Sumbernya? belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan, " ujarnya.

    Terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Tim Percepatan Pemprov NTB, Aspidsus menyatakan bahwa penyidik belum menemukan indikasi tersebut sejauh ini.

    Muh. Zulkifli Said menyampaikan hal ini sebagai respons atas pertanyaan mengenai potensi adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

    "Belum ada kami melihat itu. Nanti saja kita lihat perkembangan, ini masih berjalan semua, " ucap dia.

    Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang sangat menarik perhatian publik ini tidak memiliki muatan politik sama sekali.

    "Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka, " tegasnya. (PERS)

    dprd ntb gratifikasi korupsi kejati ntb penahanan tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tanggul Kali Ancar Bocor, Tiga Pilar Kekalik...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Rinjani 2025 Masuki Hari Keempat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Selaparang Hadiri Pemakaman Tokoh Kelurahan Karang Baru sebagai Wujud Empati
    Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Selaparang Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Polsek Lunyuk Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Rasa Aman Warga Padasuka di Tengah Aktivitas

    Ikuti Kami